Menurut Rudi Irawan atau A Saprudi, tutur Polmer, surat pengantar tersebut dibawa tanpa dibaca saksama terlebih dahulu. Setelah melakukan perekaman, KTP dan KK atas nama A Saprudi pun selesai.
"Dia gak baca (nama yang tertera di surat pengantar). Dia gak terlalu mikir namanya menjadi A Saprudi. Direkamkan lalu terbit KK dan KTP atas nama A Saprudi. Jadi gak ada niat lain," tutur dia.
Polmer mengatakan, Rudi Irawan tidak memiliki niat apa pun mengganti nama. Apalagi untuk mengaburkan diri dari perkara Pegi Setiawan atau kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.
Kliennya, kata Folmer, tidak mengetahui namanya berubah di dokumen resmi.
"Menurut Rudi itu terjadi karena dari pengantar kesalahan di awal. Nanti kita jelaskan nanti ada panggilan nanti dijelaskan," ucap dia.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait