BANDUNG, iNews.id - Penyidik Polda Jabar kembali memeriksa Rudi Irawan, ayah Pegi Setiawan tersangka kasus Vina Cirebon, Jumat (21/6/2024). Rudi diperiksa diduga terkait penyelidikan identitas ganda.
Rudi datang ke Ditreskrimum Polda Jabar didampingi kuasa hukum Rully Panggabean dan tim.
Sebelumnya, kuasa hukum Rudi adalah Dendi Marantika. Rully merupakan advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandung.
Rully mengatakan, tim Peradi datang untuk mendampingi Rudi Irawan menjalani pemeriksaan di Polda Jabar terkait identitas ganda.
Diketahui, Rudi memiliki beberapa kartu tanda penduduk dengan nama berbeda, seperti Rudi Irawan dan A Saprudi.
"Kami hanya mendampingi pak Rudi yang hari ini dipanggil untuk klarifikasi. Karena, sifatnya penyelidikan dan tentu penyidik akan mengklarifikasi tentang data kependudukan (KTP) dan sebagainya," kata Rully.
"Saya tidak tahu materi dan pertanyaannya apa. Saya kira fungsi kami mendapangi saja supaya hak-hak dia (Rudi Irawan) sebagai saksi tidak terabaikan," ujar Rully.
Rudi Irawan mengatakan, siap diperiksa Direskrimum Polda Jabar dan memberikan klarifikasi terkait identitas ganda. "Saya siap," kaya Rudi.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menyelidiki alasan Rudi Irawan, ayah Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, punya dua nama.
Polisi mencurigai motif di balik dua nama tersebut, selain Rudi Irawan juga punya identitas lain A Saprudi.
Terkait kecurigaan polisi itu, Polmer Siraitz kuasa hukum Rudi Irawan angkat bicara. "Kami menduga penyidik ini bertanya kenapa nama Rudi Irawan menjadi A Saprudi," kata Polmer di Polda Jabar, Rabu (19/6/2024).
Folmer menyatakan, kronologi Rudi Irawan memiliki nama lain A Saprudi, berawal saat Rudi mengurus surat pengantar pembuatan KTP dan Kartu Keluarga di desa tempat dia tinggal.
Setelah surat pengantar jadi, ujar Polmer, Rudi tidak memeriksa secara seksama nama yang tertera dalam surat itu bukan Rudi Irawan melainkan A Saprudi.
"Rudi Irawan dan A Saprudi orang yang sama. Kenapa muncul nama A Saprudi? Ini karena dari itu muncul surat pengantar untuk membuat KTP. Nah itu (KTP dengan nama A Saprudi) dibuatkan," ujar dia.
Menurut Rudi Irawan atau A Saprudi, tutur Polmer, surat pengantar tersebut dibawa tanpa dibaca saksama terlebih dahulu. Setelah melakukan perekaman, KTP dan KK atas nama A Saprudi pun selesai.
"Dia gak baca (nama yang tertera di surat pengantar). Dia gak terlalu mikir namanya menjadi A Saprudi. Direkamkan lalu terbit KK dan KTP atas nama A Saprudi. Jadi gak ada niat lain," tutur dia.
Polmer mengatakan, Rudi Irawan tidak memiliki niat apa pun mengganti nama. Apalagi untuk mengaburkan diri dari perkara Pegi Setiawan atau kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.
Kliennya, kata Folmer, tidak mengetahui namanya berubah di dokumen resmi.
"Menurut Rudi itu terjadi karena dari pengantar kesalahan di awal. Nanti kita jelaskan nanti ada panggilan nanti dijelaskan," ucap dia.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait