CIMAHI, iNews.id - Keberadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Cimahi hingga saat ini sangat minim, belum sesuai yang disyaratkan undang-undang. Pasalnya hingga 2021, tercatat baru ada RTH sekitar 11,15 persen dari luas wilayah Kota Cimahi 40,25 kilometer persegi.
Jika mengacu pada Undang-Undang (UU), RTH dalam suatu kota harus memenuhi luasan minimal yakni sebesar 30 persen dari keseluruhan luas lahan. Komposisinya, 20 persen ruang terbuka hijau publik dan 10 persen ruang terbuka hijau privat.
Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi Komme Siringoringo mengatakan, untuk mengejar target memperluas hutan kota, DLH tengah melakukan inventarisasi lahan-lahan aset pemerintah kota yang terbengkalai.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait