Ilustrasi peraturan daerah. Pemkot Cimahi harus memangkas 93 perda karena bertentangan dengan UU Cipta Kerja. (Foto: Istimewa)

CIMAHI, iNews.id - Sebanyak 93 peraturan daerah (Perda) di Kota Cimahi harus dicabut karena berbenturan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diikuti dengan puluhan Peraturan Pemerintah (PP).

Sementara, yang harus dilakukan penyesuaian lantaran masih beririsan dengan UU Cipta Kerja ada 43 Perda. Sisanya sebanyak 51 memang Perda yang setiap tahunnya terus berganti seperti Perda APBD.

"Hasil penyisiran memang ada 93 Perda yang harus dicabut dan 43 harus disesuaikan," kata Kepala Bagian Hukum Setda Kota Cimahi R Tini Martini, Jumat (18/3/2022).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network