CIMAHI, iNews.id - Sebanyak 93 peraturan daerah (Perda) di Kota Cimahi harus dicabut karena berbenturan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diikuti dengan puluhan Peraturan Pemerintah (PP).
Sementara, yang harus dilakukan penyesuaian lantaran masih beririsan dengan UU Cipta Kerja ada 43 Perda. Sisanya sebanyak 51 memang Perda yang setiap tahunnya terus berganti seperti Perda APBD.
"Hasil penyisiran memang ada 93 Perda yang harus dicabut dan 43 harus disesuaikan," kata Kepala Bagian Hukum Setda Kota Cimahi R Tini Martini, Jumat (18/3/2022).
Editor : Agus Warsudi
omnibus law UU Omnibus Law Cipta Kerja poin uu cipta kerja ruu cipta kerja uu cipta kerja Undang undang cipta kerja cimahi kota cimahi pemkot cimahi
Artikel Terkait