Bupati Bandung Dadang Supriatna memutuskan menggeser anggaran belanja pegawai Rp80 miliar untuk membiayai penanggulangan Covid-19 dan PPKM darurat. (Foto: ANTARA)

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, menggeser anggaran belanja pegawai sebesar Rp80 miliar untuk membiayai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Dana sebesar itu juga digunakan untuk menangani lonjakan kasus Covid-19.

"Bukan berarti Rp80 miliar ini dihabiskan, tapi ada pertimbangan skala prioritas, mana yang harus didahulukan," kata Bupati Bandung Dadang Supriatna, Jumat (2/7/2021).

Dadang menyatakan, saat ini, Kabupaten Bandung masuk zona merah penyebaran Covid-19. Pada pelaksanaan PPKM darurat, seluruh pihak diminta mematuhi aturan yang berlaku, demi keselamatan masyarakat.

Beberapa aturan PPKM darurat antara lain penerapan bekerja dari rumah. Sedangkan, perusahaan yang boleh tetap bekerja harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

"Yang biasa pakai masker satu, didobel jadi dua. Ganti pakaian juga sangat berpengaruh. Hangan lupa sediakan hand sanitizer dan penyemprotan disinfektan berkala di dalam ruangan," ujar Dadang.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network