Padahal peredaran rokok ilegal yang berhasil disita oleh Satpol PP KBB di tahun 2021 hanya ada sebanyak 4.620 batang. Rokok ilegal itu diamankan dari sejumlah toko di daerah Kecamatan Cipeundeuy dan Kecamatan Cipatat. Rata-rata satu bungkus rokok ilegal itu dijual seharga Rp10.000 jauh lebih murah daripada rokok yang resmi.
"Mungkin selama suplai dan demand nya ada peredaran rokok ilegal itu pasti ada, makanya kami tidak akan berhenti melakukan razia dan akan terus diintensifkan," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait