Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bertemu dengan KSAD Jenderal Andika Perkasa dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy. (Foto Ist).

Dia mencontohkan salah satu daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak yakni Kabupaten Bandung, dilihat dari segi kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan terbilang banyak.

Berdasarkan hasil rekapitulasi pelanggaran pra dan pasca Pergub 60 Tahun 2020 per 29 Agustus mencatat ada 590.858 pelanggaran dengan total denda sanksi berat Rp36,5 juta.

Angka pelanggaran mayoritas terjadi di Kabupaten Bandung dengan 499.898 pelanggaran sedangkan Kota Bandung tercatat 3.031 pelanggaran.

"Kebanyakan mayoritas pelanggaran itu terbagi menjadi pelanggaran aparat ada sekitar seribuan, pelanggaran individu tadi 90 persen sekian, dan pelanggaran lainnya. Kalau yang sifatnya denda baru sampai angka sekitar Rp40 juta yang kita kumpulkan di seluruh Jabar," kata dia.


Editor : Faieq Hidayat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network