BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta KPU, partai politik dan pasangan calon kepala daerah yang berlaga pada Pilkada Serentak 2020 tak menggelar kegiatan mengundang keramaian orang. Tujuannya untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Jadi kalau tadi menyimak pidato dari Pak Kapolda Jabar salah satunya yang sifatnya keramaian itu akan dilarang atau dikurangi. Sehingga kalau pun pendaftaran semua harus memahami ya perhelatan pilkadanya tidak lazim pada situasi normal,” kata Ridwan Kamil di Kota Bandung, Kamis (3/9/2020).
Orang nomor satu di Provinsi Jabar ini mengaku mendukung Polda Jabar memberlakukan Operasi Mantap Praja Lodaya untuk mengefektifkan pelarangan keramaian.
"Sehingga jangan pakai pola pikir atau mindset bukan Covid-19 begitu, kalau dulu ramai-ramai saya mengerti. Yang penting kami daftar terberitakan kemudian terverifikasi dan sudah begitu bahwa ramai itu pilihan tidak menguatkan dan melemahkan," kata dia.
Pria disapa Kang Emil itu mengimbau kegiatan kampanye yang memancing massa berkerumun tidak dilakukan dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 di delapan daerah di Jabar.
"Sebaiknya kami dari gugus tugas mengimbau kampanye mengundang massa berkerumun tidak usah dilakukan," kata dia.
Dia mencontohkan salah satu daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak yakni Kabupaten Bandung, dilihat dari segi kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan terbilang banyak.
Berdasarkan hasil rekapitulasi pelanggaran pra dan pasca Pergub 60 Tahun 2020 per 29 Agustus mencatat ada 590.858 pelanggaran dengan total denda sanksi berat Rp36,5 juta.
Angka pelanggaran mayoritas terjadi di Kabupaten Bandung dengan 499.898 pelanggaran sedangkan Kota Bandung tercatat 3.031 pelanggaran.
"Kebanyakan mayoritas pelanggaran itu terbagi menjadi pelanggaran aparat ada sekitar seribuan, pelanggaran individu tadi 90 persen sekian, dan pelanggaran lainnya. Kalau yang sifatnya denda baru sampai angka sekitar Rp40 juta yang kita kumpulkan di seluruh Jabar," kata dia.
Editor : Faieq Hidayat
pilkada 2020 kampanye pilkada 2020 kasus virus corona pandemi virus corona gubernur jawa barat ridwan kamil
Artikel Terkait