Menurut Kasi Lidik dan Sidik Satpol PP Kota Cimahi, Karsa Hudan, razia rokok ilegal ini dilakukan karena selain berbahaya bagi kesehatan juga sangat merugikan negara. Sebab pajak rokok ilegal tidak masuk ke kas negara.
"Peredaran rokok ilegal ini cukup marak di Kota Cimahi. Karena harganya memang murah dibanding rokok berpita cukai. Ada yang menjualnya secara terang-terangan ada juga yang sembunyi-sembunyi," kata Karsa.
Dia mengatakan, penjual warung klontongan yang terbukti menjual rokok ilegal akan diberikan teguran dan sanksi administrasi.
Rokok ilegal tersebut dijual lebih murah dibandingkan dengan rokok berpita cukai. Kegiatan seperti ini akan terus digelar untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait