CIMAHI, iNews.id - Petugas gabungan merazia sejumlah warung klontongan di Kota Cimahi, Kamis (18/5/2023). Dalam razia tersebut petugas menemukan ribuan batang rokok tanpa cukai alias ilegal hingga menimbulkan potensi kerugian negara.
Salah satu sasaran dari razia petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Bea Cukai, Kejaksan dan TNI Polri ini, yakni sejumlah warung klontongan di Jalan Rancabentang, Kota Cimahi.
Petugas langsung mengeledah sejumlah warung klontongan. Alhasil petugas menemukan ratusan batang rokok ilegal dan langsung disita.
Di titik kedua, petugas menyasar warung klontongan kembali menemukan rokok tanpa pita cukai. Di lokasi ini berbagai merek rokok ilegal diamankan petugas gabungan. Total lebih dari 2.000 batang rokok ilegal disita petugas dari sejumlah warung klontongan di Kota Cimahi.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait