"Jika tidak bisa menunjukkan dokumen resmi yang diminta, pengendara akan disuruh putar balik dan kendaraannya ditempel stiker sebagai tanda tidak lolos pemeriksaan di pos penyekatan Gentong," kata Kanitlantas Polsek Kadipaten Iptu Edy Suprayitno.
Iptu Edy mengemukakan, sebagian besar kendaraan yang diputar balik berasal dari Jakarta dan Bandung. "Untuk pagi ini ada sekitar 40 kendaraan yang sudah disuruh putar balik/ karena tidak membawa dokumen resmi yang diminta petugas," ujar Iptu Edy.
Kanitlantas Polsek Kadipaten menuturkan, pengendara yang bisa menunjukan dokumen resmi yang diminta oleh petugas, maka akan diperbolehkan untuk melintas.
Editor : Agus Warsudi
larangan mudik operasi larangan mudik penyekatan penyekatan jalan penyekatan kendaraan Razia penyekatan kabupaten tasikmalaya polres tasikmalaya kota
Artikel Terkait