Petugas memeriksa kendaraan pemudik yang hendak masuk ke Kota/Kabupaten Tasikmalaya. (Foto: iNews/Asep Juhariyono)

"Jika tidak bisa menunjukkan dokumen resmi yang diminta, pengendara akan disuruh putar balik dan kendaraannya ditempel stiker sebagai tanda tidak lolos pemeriksaan di pos penyekatan Gentong," kata Kanitlantas Polsek Kadipaten Iptu Edy Suprayitno.

Iptu Edy mengemukakan, sebagian besar kendaraan yang diputar balik berasal dari Jakarta dan Bandung. "Untuk pagi ini ada sekitar 40 kendaraan yang sudah disuruh putar balik/ karena tidak membawa dokumen resmi yang diminta petugas," ujar Iptu Edy. 

Kanitlantas Polsek Kadipaten menuturkan, pengendara yang bisa menunjukan dokumen resmi yang diminta oleh petugas, maka akan diperbolehkan untuk melintas.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network