Razia rokok ilegal tersebut dilakukan, ujar Asep Sehabudin, setelah ada laporan masyarakat ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat. Kemudian petugas Kanwil Ditjen Bea Cukai Jabar berkoordinasi dengan Satpol PP KBB untuk melakukan penindakan.
Saat dirazia pemilik toko grosir mengaku menjual rokok ilegal tersebut dengan harga Rp10.000 per bungkus. Para pemilik grosir kemudian didata oleh petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat untuk diproses lebih lanjut.
"Ternyata banyak laporan ke Bea dan Cukai bahwa di KBB banyak peredaran rokok yang gak ada cukainya. Itu bisa ketahuan karena dijual bebas dan harganya juga lebih murah dibanding rokok resmi," ujar Asep.
Editor : Agus Warsudi
razia rokok ilegal rokok ilegal pemusnahan rokok ilegal satpol pp razia satpol pp Petugas Satpol PP operasi satpol pp bandung barat kabupaten bandung barat
Artikel Terkait