BANDUNG, iNews.id - Serikat Karyawan Angkasa Pura (Sekarpura) II menilai aturan bagi calon penumpang trasportasi pesawat udara diskriminatif. Karena itu mereka meminta aturan tersebut ditinjau ulang.
Ketua Umum Sekarpura II Trisna Wijaya mengatakan, selama pemberlakuan aturan tes PCR bagi penumpang pesawat, banyak masyarakat yang urgent dikarenakan kemalangan, keluarga sakit kritis atau urgensi lain, tidak dapat langsung menggunakan transportasi udara dan harus menunggu beberapa hari.
"Ada dua hal yang disoroti oleh kami, yang pertama keluhan penumpang terhadap persyaratan penerbangan yang sangat sering berubah. Terlalu mahal, terlalu lama hasilnya, terlalu membingungkan, dan keluhan lain. Selain wajib vaksinasi, juga harus (tes) PCR," kata Ketum Sekarpura II dalam siaran pers, Kamis (26/8/2021).
Karena itu, ujar Trisna, kebijakan terkait persyaratan wajib PCR tersebut ditinjau ulang dan diberlakukan sama antara Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali. Dapat menggunakan rapid antigen dan GNose C-19 agi calon penumpang yang sudah divaksinasi.
Editor : Agus Warsudi
alat transportasi moda transportasi mudik aman industri transportasi moda transportasi transportasi udara angkasa pura 2 angkasa pura ii pt angkasa pura pt angkasa pura 2 pt angkasa pura ii
Artikel Terkait