BANDUNG BARAT, iNews.id - Ribuan batang rokok ilegal atau tanpa cukai disita petugas Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kanwil Ditjen Bea Cukai Jabar dari dua toko grosir di Kecamatan Cipeundeuy dan Cipatat, KBB. Rokok ilegal itu disembunyikan di dalam kotak.
Kepala Satpol PP KBB Asep Sehabudin mengatakan, wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjadi salah satu tujuan bagi peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dari berbagai merek. Hal itu terbukti dengan ditemukannya ribuan batang rokok ilegal di toko grosir di daerah di Cipeundeuy dan Cipatat.
Barang bukti rokok tanpa cukai itu, kata Kepala Satpol PP KBB, disita karena merugikan negara. Sebab, produsen rokok tanpa cukai dipastikan tidak membayar pajak.
"Kami menyita ribuan batang rokok ilegal di dua lokasi toko grosir. Di Kecamatan Cipeundeuy sebanyak 1.480 batang. Sedangkan di Cipatat kami sita 3.140 batang rokok ilegal," kata Kasatpol PP KBB, Kamis (26/8/2021).
Asep Sehabudin menyatakan, penjualan rokok resmi seharusnya dilengkapi dengan pita cukai. Itu menandakan produk tersebut dikenakan pajak. Sehingga, ribuan batang rokok tanpa cukai itu dijual secara tidak resmi.
Editor : Agus Warsudi
razia rokok ilegal rokok ilegal pemusnahan rokok ilegal satpol pp razia satpol pp Petugas Satpol PP operasi satpol pp bandung barat kabupaten bandung barat
Artikel Terkait