BANDUNG, iNews.id - Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo memastikan, polisi akan menahan Kepala Dinas Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang berinisial AA yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dua wartawan. Saat ini AA belum ditahan karena sakit.
"Tersangka (AA) belum (ditahan). Dia kemarin (Jumat 7/10/2022) sakit. Ada surat berobatnya semua. Akhirnya memang belum diamankan (ditahan). Tapi sudah jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Sabtu (8/10/2022).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, jika kondisi AA sudah membaik, polisi bakal melakukan pemeriksaan dan penahanan. "Iya, pasti akan kami proses (ditahan)," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Saat ini, tutur Kabid Humas Polda Jabar, dalam kasus penganiayaan dua wartawan, Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal, penyidik Satreskrim Polres Karawang dan Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan empat tersangka.
Keempat tersangka antara lain, L, DA, RA, dan AA. Dari empat tersangka itu, dua di antaranya yakni RA dan AA, merupakan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Karawang.
Editor : Agus Warsudi
Kabupaten Karawang karawang pemkab karawang kekerasan wartawan kekerasan terhadap wartawan penganiayaan wartawan wartawan wartawan diserang
Artikel Terkait