KARAWANG, iNews.id - AA, oknum kepala dinas di Pemkab Karawang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dua wartawan. Sebelumnya Satreskrim Polres Karawang menetapkan tiga tersangka, L, DA, dan RA.
Namun Aa, yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) itu tidak dijebloskan ke tahanan dengan alasan kondisi kesehatan. Jadi, total empat orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini, antara lain, AA, L, DA, dan RA.
Oknum kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang itu dijadikan tersangka setelah dilakukan gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat beberapa hari lalu.
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bustomy mengatakan, setelah memeriksa beberapa saksi, AA yang merupakan ASN yang menjabat sebagai Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sekaligus Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang.
AA menjalani pemeriksaan maraton pada Kamis (6/10/2022) sejak pagi hingga malam hari di Satreskrim Polres Karawang. "Berdasarkan alat bukti yang cukup, AA diduga melakukan penganiayaan terhadap dua jurnalis. Dengan demikian polisi menetapkan AA sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polres Karawang.
Editor : Agus Warsudi
karawang Kabupaten Karawang pemkab karawang polres karawang penganiayaan wartawan pemukulan wartawan penyerangan wartawan wartawan wartawan dipukul
Artikel Terkait