Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bustomy. (FOTO: iNews/M FACHRUDIN)

AKP Arief Bustomy mengatakan, walaupun sudah menjadi tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap AA karena dalam kondisi sakit. "Jadi pada Kamis malam, seusai pemeriksaan, yang bersangkutan (AA) kondisi kesehatannya turun dan harus melakukan pengobatan. Akhirnya yang bersangkutan diberikan kesempatan beristirahat. Kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan," ujar AKP Arief Bustomy.

Diketahui, Polda Jawa Barat mengambil alih penyidikan kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap dua wartawan di Kabupaten Karawang. Selain menuntaskan penyidikan, Polda Jabar juga memburu dua tersangka, satu di antaranya aparatur sipil negara (ASN). 

Dua tersangka yang masih diburu adalah DA dan RA. Satu di antaranya berstatus ASN. Sedangkan tersangka yang telah ditahan berinisial L.

"Iya benar (Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Jabar mengambil alih kasus dugaan penculikan dan penganiayaan wartawan di Karawang)," kata Kabid Humas Polda Jabar, Selasa (4/10/2022). 

Selain memburu dua tersangka, tutur Kombes Pol Ibrahim, saat penyidik masih melengkapi berkas penyidikan. "Dua pelaku masih diburu karena mangkir dari panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo. 

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, penganiayaan yang diduga dilakukan empat tersangka dilatarbelakangi unggahan korban di media sosial (medsos) oleh korban. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network