Tersangka Tejo memeragakan saat mencekik istrinya Darsih sampai tewas. (FOTO: iNews/IRFAN RAMDIANSYAH)

"Dari hasil penyelidikan pembunuhnya adalah kakek Tejo, suami korban Darsih. Kakek Tejo sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan ini," kata Kasatreskrim Polres Pangandaran.

AKP Luhut Sitorus menyatakan, tersangka Tejo memeragakan 11 adegan saat menghabisi nyawa istrinya sesuai pengakuan. "Kronologinya, korban memberikan amplop kepada suaminya untuk diberikan ke tetangganya yang hajatan. Uang di amplop itu ternyata mainan," ujar AKP Luhut Sitorus.

Berdasarkan keterangan keluarga, tutur Kasatreskrim Polres Pangandaran, korban Darsih tidak bisa membedakan uang mainan dan yang asli. Namun tersangka sakit hati dan malu hingga terjadilah pembunuhan itu.

"Tersangka Tejo dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman 20 tahun penjara juncto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun pejara dan juga Pasal 351 dengan ancamannya 7 tahun penjara," tutur Kasatreskrim Polres Pangandaran.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network