Tersangka Tejo memeragakan saat mencekik istrinya Darsih sampai tewas. (FOTO: iNews/IRFAN RAMDIANSYAH)

PANGANDARAN, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan istri oleh suaminya sendiri, Jumat (14/10/2022). Pembunuhan sadis yang terjadi pada Maret 2022 itu diduga gegara uang mainan.

Pada Maret 2022 lalu, korban Darsih, ditemukan telah meninggal dunia oleh anaknya di kebun tak jauh dari rumahnya, Blok Ciherang RT 04/05, Dusun Bantardawa, Desa Ciparakan, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran. Di tubuh korban ditemukan luka bakas cekikan di leher korban.

Dalam rekonstruksi, tersangka Tejo memeragakan 11 adegan. Pembunuhan berawal saat pelaku Tejo mengetahui istrinya memberikan uang mainan kepadanya untuk hajatan tetangga. Tejo yang merasa sakit hati dan malu lantas membunuh istrinya, Darsih.

Adegan demi adegan saat tersangka membunuh korban di peragakan. Selain tersangka saksi dan tim penyidik, Satreskrim Polres Pangandaran juga menghadirkan tim jaksa penuntut umum (jpu) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis dan penasihat hukum tersangka.

Kasatreskrim Polres Pangandara AKP Luhut Sitorus mengatakan, kasus ini berawal saat anakn korban menemukan jasad ibunya Darsih di kebun. Curiga karena kematian ibunya dianggap janggal, anak korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

"Dari hasil penyelidikan pembunuhnya adalah kakek Tejo, suami korban Darsih. Kakek Tejo sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan ini," kata Kasatreskrim Polres Pangandaran.

AKP Luhut Sitorus menyatakan, tersangka Tejo memeragakan 11 adegan saat menghabisi nyawa istrinya sesuai pengakuan. "Kronologinya, korban memberikan amplop kepada suaminya untuk diberikan ke tetangganya yang hajatan. Uang di amplop itu ternyata mainan," ujar AKP Luhut Sitorus.

Berdasarkan keterangan keluarga, tutur Kasatreskrim Polres Pangandaran, korban Darsih tidak bisa membedakan uang mainan dan yang asli. Namun tersangka sakit hati dan malu hingga terjadilah pembunuhan itu.

"Tersangka Tejo dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman 20 tahun penjara juncto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun pejara dan juga Pasal 351 dengan ancamannya 7 tahun penjara," tutur Kasatreskrim Polres Pangandaran.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network