PANGANDARAN, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan istri oleh suaminya sendiri, Jumat (14/10/2022). Pembunuhan sadis yang terjadi pada Maret 2022 itu diduga gegara uang mainan.
Pada Maret 2022 lalu, korban Darsih, ditemukan telah meninggal dunia oleh anaknya di kebun tak jauh dari rumahnya, Blok Ciherang RT 04/05, Dusun Bantardawa, Desa Ciparakan, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran. Di tubuh korban ditemukan luka bakas cekikan di leher korban.
Dalam rekonstruksi, tersangka Tejo memeragakan 11 adegan. Pembunuhan berawal saat pelaku Tejo mengetahui istrinya memberikan uang mainan kepadanya untuk hajatan tetangga. Tejo yang merasa sakit hati dan malu lantas membunuh istrinya, Darsih.
Adegan demi adegan saat tersangka membunuh korban di peragakan. Selain tersangka saksi dan tim penyidik, Satreskrim Polres Pangandaran juga menghadirkan tim jaksa penuntut umum (jpu) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis dan penasihat hukum tersangka.
Kasatreskrim Polres Pangandara AKP Luhut Sitorus mengatakan, kasus ini berawal saat anakn korban menemukan jasad ibunya Darsih di kebun. Curiga karena kematian ibunya dianggap janggal, anak korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Editor : Agus Warsudi
uang mainan dugaan pembunuhan kasus pembunuhan korban pembunuhan pelaku pembunuhan motif pembunuhan kronologi pembunuhan pelaku pembunuhan sadis Kabupaten Pangandaran Polres Pangandaran
Artikel Terkait