"Jadi perkaranya yaitu tindak penganiayaan dan tindak pidana memiliki menguasai menyimpan senjata tajam tanpa izin. Sebagai barang bukti, senjata tajam berupa golok bergagang kayu kepala macan telah kami amankan dari tangan tersangka," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka VR terancam hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan karena melakukan penganiayaan dan hukuman maksimal 10 tahun penjara atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
"Setelah diperiksa, rupanya tersangka VR ini merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan di Bandung beberapa waktu lalu," ujar Kompol Saifuddin Hamzah.
Editor : Agus Warsudi
garut kabupaten garut polres garut aksi penganiayaan kasus penganiayaan korban penganiayaan pelaku penganiayaan penganiayaan penganiayaan istri
Artikel Terkait