VR, residivis yang menganiaya istri siri di Kampung Babakan Carik, Kelurahan Lengkongjaya, Kecamatan Karangpawitan terancam 10 tahun penjara. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

"Jadi perkaranya yaitu tindak penganiayaan dan tindak pidana memiliki menguasai menyimpan senjata tajam tanpa izin. Sebagai barang bukti, senjata tajam berupa golok bergagang kayu kepala macan telah kami amankan dari tangan tersangka," ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka VR terancam hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan karena melakukan penganiayaan dan hukuman maksimal 10 tahun penjara atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

"Setelah diperiksa, rupanya tersangka VR ini merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan di Bandung beberapa waktu lalu," ujar Kompol Saifuddin Hamzah.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network