"Kita ketahui bahwa dari kegiatan tayangan-tayangan ini, ini mendulang saweran ya. Mendulang saweran sejumlah uang, ini dari hasil pemeriksaan yang menjadi motivasinya melakukan ujaran kebencian," ujar Irjen Rudi.
"Dari ujaran yang cukup heboh, saya meyakini bahwa Resbob ini sudah mengetahui ini bakal viral. Dengan viral tersebut maka viewer-nya akan banyak, yang nyawer banyak, dan tentunya dapat keuntungan," ucapnya lagi.
Kapolda Jabar juga mengungkapkan, Resbob tidak bekerja sendirian dalam membuat konten tersebut. Tersangka dibantu oleh dua orang rekannya, yang saat ini perannya masih didalami penyidik Ditressiber Polda Jabar.
Atas perbuatannya, Resbob dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait penyebaran kebencian berbasis SARA.
"Ini kemudian kita juncto-kan Pasal 45A ayat 2 dan atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang ITE. Itu rekan-rekan, ancamannya 6 tahun dan itu bisa juncto-kan 10 tahun," ujar Rudi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait