Penampakan terkini Streamer Resbob tersangka ujaran kebencian Suku Sunda saat ditangkap polisi di Kota Semarang. (Foto: ist)

BANDUNG, iNews.id – Rumah Aliansi Sunda Ngahiji mengapresiasi Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat yang telah menangkap YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob. Tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Suku Sunda itu ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (16/12/2025).

Resbob langsung diterbangkan ke Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, sebelum tiba di Mapolda Jabar sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan terkait ujaran kebencian yang dilontarkannya terhadap Suku Sunda.

Sekjen Aliansi Sunda Ngahiji, Ogi mengatakan, meski Resbob sudah meminta maaf, proses hukum harus tetap berjalan.

“Penegakan hukum harus tetap jalan agar kasus serupa tak terjadi lagi di kemudian hari, karena tindakan tersebut dapat memecah kerukunan antar suku di Indonesia," kata Ogi di Mapolda Jabar, Selasa (16/12/2025).

Kini, Resbob telah diamankan di Mapolda Jawa Barat. Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan belum mengeluarkan keterangan resmi terkait detail penangkapan dan proses hukum yang akan diterapkan pada YouTuber asal Jawa Tengah tersebut.

Sebelumnya, Direktru Ditressiber Polda Jabar, Kombes Resza menjelaskan, konten yang dibuat oleh Resbob memicu amarah masyarakat, terutama Suku Sunda. Dalam salah satu konten, Resbob melontarkan kata-kata hinaan terhadap Suku Sunda.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network