"Kita berhasil menangkap tersangka yang membuat gaduh di media sosial yang mana konten videonya pada saat streaming di YouTube itu mengucapkan ujaran kebencian kepada salah satu suku di Indonesia," ujar Kombes Resza.
Saat ini, Resbob harus menghadapi proses hukum atas perbuatannya. Penyidik Ditressiber Polda Jabar masih mendalami motif Resbob melakukan ujaran kebencian itu. Namun saat membuat konten tersebut, Resbob dibantu oleh temannya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait