BANDUNG, iNews.id – Streamer Mochamad Adimas Firdaus Putra Nasihin alias Resbob resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Suku Sunda. Resbob dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Riung Mungpulung Mapolda Jawa Barat, Rabu (17/12/2025). Resbob dihadirkan mengenakan baju tahanan warna hijau muda dan terlihat menundukkan wajah saat digelandang petugas.
Saat ini, Resbob telah ditahan di Mapolda Jabar. Sejak ditangkap hingga ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan belum mendapat kunjungan dari pihak keluarga.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menjelaskan, ujaran kebencian itu disampaikan Resbob melalui akun media sosialnya saat melakukan siaran langsung pekan lalu. Dalam live streaming tersebut, Resbob melontarkan hinaan terhadap Suku Sunda serta kelompok suporter Viking Persib Club.
Potongan video siaran langsung itu kemudian viral di media sosial. Konten tersebut menuai kemarahan publik dan mendorong laporan masyarakat kepada pihak kepolisian.
"Untuk itu kami hadir, Kepolisian Daerah Jawa Barat dengan menugaskan teman-teman dari Direktorat Cyber Polda Jabar. Kita bergerak menelusuri keberadaan akun tersebut milik siapa dan sebagainya. Kita ketahui kemudian itu miliknya Resbob," kata Irjen Pol Rudi Setiawan didampingi Dirressiber Kombes Pol Resza Ramadianshah dan Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan, Rabu (17/12/2025).
Setelah dilaporkan, Resbob sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Dia diketahui melarikan diri ke wilayah Jawa Timur hingga Jawa Tengah.
Namun pelariannya berhasil dihentikan aparat kepolisian. Resbob ditangkap di kawasan Ungaran, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin, 15 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ujar Irjen Rudi, motif Resbob melakukan penghinaan adalah untuk mendapatkan saweran dari penonton saat live streaming. Resbob diketahui berprofesi sebagai konten kreator.
"Kita ketahui bahwa dari kegiatan tayangan-tayangan ini, ini mendulang saweran ya. Mendulang saweran sejumlah uang, ini dari hasil pemeriksaan yang menjadi motivasinya melakukan ujaran kebencian," ujar Irjen Rudi.
"Dari ujaran yang cukup heboh, saya meyakini bahwa Resbob ini sudah mengetahui ini bakal viral. Dengan viral tersebut maka viewer-nya akan banyak, yang nyawer banyak, dan tentunya dapat keuntungan," ucapnya lagi.
Kapolda Jabar juga mengungkapkan, Resbob tidak bekerja sendirian dalam membuat konten tersebut. Tersangka dibantu oleh dua orang rekannya, yang saat ini perannya masih didalami penyidik Ditressiber Polda Jabar.
Atas perbuatannya, Resbob dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait penyebaran kebencian berbasis SARA.
"Ini kemudian kita juncto-kan Pasal 45A ayat 2 dan atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang ITE. Itu rekan-rekan, ancamannya 6 tahun dan itu bisa juncto-kan 10 tahun," ujar Rudi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait