Rumah semipermanen milik Undang (47) di Kampung Haurseah RT02 RW10, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut dirobohkan rentenir dengan mengerahkan sejumlah orang. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

Pembongkaran rumah itu berlangsung setelah Undang dan keluarganya tak mampu membayar utang Rp1,3 juta kepada rentenir. Rentenir asal Kampung Sargenteng, Desa Bagendit, Kecamatan Banyuresmi itu kemudian membeli rumah berikut tanah dengan harga Rp20,5 juta. 

Nilai utang yang dimiliki Undang dan keluarganya kepada rentenir itu ternyata membengkak Rp15 juta dari semula Rp1,3 juta. Keluarga mereka rupanya berhenti membayar bunga sebesar Rp350.000 per bulan sejak Januari 2022 lalu. 

Penjualan rumah itu tercantum dalam kwitansi bermaterai yang diberikan rentenir dan ditandatangani Entoh, kakak kandung Undang, pada 7 September 2022 lalu. Di kwitansi ini tertulis uang tersebut diberikan Ai Mulyani atas penjualan satu unit rumah dengan luas tanah berikut bangunan 5 tumbak (70 meter persegi) 80 cm, dengan sertifikat no NIB 00923 atas nama Undang. 

Entoh tidak menerima uang Rp20,5 juta, melainkan Rp5,5 juta, hasil dipotong dengan pelunasan ke rentenir. Uang tersebut kemudian dibagikan oleh Entoh pada ahli waris almarhumah Ika, ibu kandung Undang dan Entoh.

"Entoh menjual karena tanah dan bangunan itu bukan milik Undang, melainkan warisan dari Ibu Ika, orang tua Undang dan Entoh sendiri. Hasil uang Rp5,5 juta dibagi rata pada anak-anak Ibu Ika," kata Danramil 1110 Banyuresm Kapten Infanteri Enjang Santana. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network