BANDUNG, iNews.id - Pemkot Bandung berencana membangun rimba kota untuk meningkatkan ruang terbuka hijau (RTH) di Bandung. Rencana tersebut akan diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung 2022-2042.
"Untuk pemenuhan RTH, ada surat pernyataan mengenai komitmen dalam Raperda RTRW Kota Bandung, meliputi pengembangan rimba kota, taman kota, taman kecamatan, RTH, jalur hijau, roof garden," kata pelaksana tugas (plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Menurut Yana, Pemkot Bandung akan mengupayakan penyediaan RTH publik, pemanfaatan lahan telantar, pemulihan kembali ruang terbuka, inventarisasi aset pemerintah sebagai RTH, penyediaan lahan untuk pemakaman, penataan kawasan sempadan sungai.
"Kawasan strategis kota itu meliputi, sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, dan juga daya dukung lingkungan," ujar Yana Mulyana.
Sementara itu, pelaksana tugas (plt) Direktur Jenderal Tata Ruang Abdul Kamarzuki mengatakan, Kota Bandung menjadi daerah target percepatan penyelesaian RTRW provinsi untuk memfasilitasi kegiatan strategis dan guna mewujudkan iklim investasi yang ramah melalui perencanaan tata ruang wilayah provinsi dan Kota.
Hal ini diharapkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan berbasis lingkungan dan tata ruang yang berkelanjutan melalui peningkatan konektivitas wilayah dan penataan daerah terwujud sebagaimana tertuang dalam misi ketiga dapat tercapai.
Selain Kota Bandung, kata Abdul Kamarzuki, Kota Bekasi, dan Kabupaten Sampang, juga jadi target percepatan penyelesaian RTRW provinsi untuk memfasilitasi kegiatan strategis.
"Dengan kegiatan ini, semakin cepat juga terencana hadirnya aturan setiap RTRW yang ada di wilayah masing-masing. Sehingga jelas peruntukannya juga aturannya," kata Abdul Kamarzuki.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait