Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan barang bukti pembunuhan yang dilakukan remaja 16 tahun. (Foto: Gin gin Tigin Ginulur)

Akibat kejadian itu, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, korban AK meninggal dunia. Sementara istri korban, selamat walaupun menderita luka tusukan. Bayi yang dikandung korban pun selamat.

"Korban AK meninggal dunia dengan luka tusukan. Sementara istri dan anak yang dikandungnya alhamdulillah selamat. Tersangka kemudian melarikan diri. Pisau, sandal, dan masker, tertinggal di lokasi," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Kapolresta Bandung menuturkan, setelah dilakukan pengejaran, pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 01.30 WIB. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Unit PPA Polresta Bandung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 pembunuhan dan 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tidak kami berlakukan pasal pembunuhan berencana, karena tidak ada niat awal untuk membunuh," tutur Kapolresta Bandung.

Kombes Pol Kusworo mengatakan, pisau yang digunakan pelaku membunuh korban ditemukan di jalan. Saat itu, pelaku MAZ yang menjadi korban perundungan, merasa tertekan dan keluar dari sekolah dengan cara melompati pagar, pada Kamis (21/9/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network