Remaja yang terjaring operasi gabungan di Purwakarta. Foto: Istimewa

Dalam hal ini, kata Dandi, peran pemerintah lebih kepada mengaktualisasi pencegahan perkawinan anak di bawah umur dengan melibatkan Kementerian Agama (Kemenag). Karena Kemenag sebagai leading sektornya, apalagi regulasi sesuai dengan amanat UU perkawinan terbaru yakni UU Nomor: 16/019 yang mensyaratakan calon pengantin pria dan wanita minimal usia 19 tahun.

"Apabila pernikahan terjadi di bawah umur akibat hamil di luar nikah harus ada penetapan atau rekomendasi dari Pengadilan Agama untuk menghindari zina sesuai kaidah agama," ujar dia.

Pemkab Purwakarta, sebut Dandi, wajib menjadikan penangganan anak di bawah umur menjadi prioritas sesuai amanat UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Apalagi di Kabupaten Purwakarta sedang dibahas raperda perlindungan perempuan dan anak sebagai turunan dari UU tersebut.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network