Hasil gelar perkara, ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, juga menyimpulkan Ipay belum piawai dalam mengemudikan bus, terlebih saat memghadapi jalur jalan menurun curam, mengingat hasil pemeriksaan, kondisi bus dalam keadaan baik.
"Akibat kelalaiannya, sopir Ipayudin dijerat Pasal 310 ayat 2, 2 dan 4 juncto Pasal 312 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan melarikan diri setelah kejadian. Ipag terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara," ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Editor : Agus Warsudi
fakta kecelakaan maut kecelakaan maut korban kecelakaan maut tersangka kecelakaan maut ciamis kabupaten ciamis Kapolres Ciamis kecelakaan di ciamis polres ciamis
Artikel Terkait