BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota Bandung berencana merelaksasi sejumlah sektor seperti arena bermain anak dan salon kecantikan. Namun di sisi lain juga bakal mempertegas penindakan pelanggar protokol kesehatan.
Hasil Rapat Terbatas (Ratas) akhir pekan kemarin, beberapa sektor usaha yang bakal diberi kelonggaran di antaranya usaha jasa salon kecantikan dan arena permainan anak-anak. Revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2021 nantinya juga tidak hanya menyoal konten yang berkenaan dengan relaksasi ekonomi. Namun disertai sanksi penindakan yang lebih tegas bagi para pelanggar.
Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung Oded M Danial berharap, keputusan untuk penambahan relaksasi ini bisa memberikan dampak bagi upaya pemulihan ekonomi. Namun dia mengingatkan masalah kesehatan di tengah pandemi Covid-19 ini pun tak lantas diabaikan.
“Sebagai gugus tugas, kita mencoba jalan tengah dan ada beberapa perubahan,” ujar Oded, Minggu (7/3/2021).
Selain relaksasi untuk usaha jasa salon kecantikan dan arena permainan anak, perwal terbaru nanti rencananya bakal memajukan jam operasional pusat kebugaran. Dari semula buka pukul 08.00 WIB akan dimajukan menjadi pukul 06.00 WIB.
Namun lanjut Oded, pada perwal baru nanti sanksi bagi pelanggar khususnya tempat usaha tidak hanya disegel dan ditutup paling lama 14 hari. Melainkan, apabila sudah disegel, tempat tersebut otomatis ditutup operasionalnya selama dua pekan.
“Kepada para pelanggar, saya sepakat menerapkan ketegasan,” ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait