Menurutnya, alasan tidak mengumumkan nilai hasil wawancara seperti CAT karena ketentuan aturan memang begitu. Pada proses wawancara ada tiga point untuk menggali kemampuan dan potensi peserta seleksi, yaitu pertama, terkait pemahaman kepemiluan, kedua, terkait prinsip-prinsip pemilu, ketiga, terkait pengalaman kepemiluan atau rekam jejak.
Selain itu dalam wawancara juga meminta klarifikasi ke peserta apabila ada tanggapan masyarakat, jawaban akan berbeda antara peserta satu dan yang lainnya.
"Proses wawancara ini langsung. Penguji menilai kedalaman pemahaman pemilu, prinsip pemilu, dan pengalaman kepemiluan atau rekam jejak," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait