FKetua Komisi Pemilihan Umum KBB, Adie Saputro. (Foto:Dok)

Menurutnya, alasan tidak mengumumkan nilai hasil wawancara seperti CAT karena ketentuan aturan memang begitu. Pada proses wawancara ada tiga point untuk menggali kemampuan dan potensi peserta seleksi, yaitu pertama, terkait pemahaman kepemiluan, kedua, terkait prinsip-prinsip pemilu, ketiga, terkait pengalaman kepemiluan atau rekam jejak.

Selain itu dalam wawancara juga meminta klarifikasi ke peserta apabila ada tanggapan masyarakat, jawaban akan berbeda antara peserta satu dan yang lainnya. 

"Proses wawancara ini langsung. Penguji menilai kedalaman pemahaman pemilu, prinsip pemilu, dan pengalaman kepemiluan atau rekam jejak," ucapnya. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network