BANDUNG BARAT, iNews.id - Proses seleksi petugas penyelenggara pemilu untuk tingkat kecamatan (PPK) dan desa (PPS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) sempat diprotes. Banyak yang menilai proses seleksi itu tidak transparan.
Ketua KPU KBB, Adie Saputro menyebutkan proses seleksi telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ketentuannya seperti telah diatur dalam PKPU Nomor 8 tahun 2022 dan petunjuk teknis terkait tatacara seleksi dan tahapannya.
"Prosesnya sudah sesuai PKPU Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota," katanya, Selasa (31/1/2023).
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait