BANDUNG BARAT, iNews.id - Proses seleksi petugas penyelenggara pemilu untuk tingkat kecamatan (PPK) dan desa (PPS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) sempat diprotes. Banyak yang menilai proses seleksi itu tidak transparan.
Ketua KPU KBB, Adie Saputro menyebutkan proses seleksi telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ketentuannya seperti telah diatur dalam PKPU Nomor 8 tahun 2022 dan petunjuk teknis terkait tatacara seleksi dan tahapannya.
"Prosesnya sudah sesuai PKPU Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota," katanya, Selasa (31/1/2023).
Adie memastikan jika rangkaian tersebut telah dijalankan dalam proses seleksi PPS dan PPK di KBB. Tahapannya juga diatur mulai pendaftaran online via aplikasi SIAKBA, verifikasi administrasi, test tertulis menggunakan Computer Assisted Test (CAT), hingga wawancara.
Disinggung soal hasil tes wawancara karena dianggap tidak terbuka dan orang-orang yang dinyatakan lolos sebagian ternyata memiliki nilai rendah di tahap tes CAT, Adie menerangkan bahwa nilai hasil test CAT tidak diakumulasikan dengan hasil tes wawancara. Hasil penentuan lolos dan tidaknya setelah proses wawancara dan diplenokan.
"Peserta seleksi dapat berlanjut ke tahapan wawancara setelah memperoleh ranking nilai CAT paling banyak tiga kali dari jumlah kebutuhan petugas badan adhoc di masing-masing tingkatan kecamatan maupun di desa," tuturnya.
Menurutnya, alasan tidak mengumumkan nilai hasil wawancara seperti CAT karena ketentuan aturan memang begitu. Pada proses wawancara ada tiga point untuk menggali kemampuan dan potensi peserta seleksi, yaitu pertama, terkait pemahaman kepemiluan, kedua, terkait prinsip-prinsip pemilu, ketiga, terkait pengalaman kepemiluan atau rekam jejak.
Selain itu dalam wawancara juga meminta klarifikasi ke peserta apabila ada tanggapan masyarakat, jawaban akan berbeda antara peserta satu dan yang lainnya.
"Proses wawancara ini langsung. Penguji menilai kedalaman pemahaman pemilu, prinsip pemilu, dan pengalaman kepemiluan atau rekam jejak," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait