Rekonstruksi pembunuhan S, sopir taksi online oleh dua pria, JP dan DP di Cireunghas, Sukabumi. (Foto: Humas Polda Jabar)

Motif pembunuhan ini, kata Ipda Budi Bachtiar, kedua pelaku hendak menguasai mobil korban. Sampai saat ini kedua pelaku masih menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan, tersangka JP dan DP dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup ataupun hukuman mati dan penjara 20 tahun.

"Selain itu, JP dan DP dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama adalah 15 tahun," kata Ibrahim.

Diketahui, korban S ditemukan tidak bernyawa dengan tangan terikat tali rafia dan wajah dililit lakban di dalam sebuah minibus yang terparkir di depan minimarket Kampung Cireunghas, Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi, Selasa (7/11/2023) malam.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network