Selain itu, ujar AKBP Agah Sonjaya rekonstruksi juga menghadirkan saksi-saksi dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oleh AN (52) pada 5 Juni 2023. "Saksi 31, jadi saksi yang dihadirkan yang mengatahui langsung pada saat kejadian mendengar suara, ada saksi perempuan yang mendengar suara Allahuakbar ampun ayah. terus saksi setelah kejadian dia membayar uang kosan," ujar AKBP Agah Sonjaya.
Secara umum, tutur Kasatreskrim Polrestabes Bandung, kepolisian tidak menemukan hal-hal baru dari kasus pembunuhan tersebut. "Jadi kalau saya lihat cocok dengan apa yang ada di BAP. Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang sudah kita periksa itu semuanya cocok," tutur Kasatreskrim Polrestabes Bandung.
Hasil dari rekonstruksi ini, kata AKBP Agah Sonjaya, penyidik meyakini pembunuhan yang dilakukan Ali Nurdin terhadap istrinya Ema Purnama dilakukan secara spontan. "Melihat dari rekonstruksi tadi, perencanaan (pembunuhan) itu tidak ada, karena terjadi seketika di kamar, antara dialog dan perbuatan itu seketika," ucap AKBP Agah Sonjaya.
Editor : Agus Warsudi
kota bandung polrestabes bandung prarekonstruksi pembunuhan sadis Rekonstruksi pembunuhan pembunuhan gadis kasus pembunuhan korban pembunuhan pelaku pembunuhan motif pembunuhan pembunuhan
Artikel Terkait