Rekonstruksi Pembunuhan Penagih Utang Bank Emok di Sukabumi (Foto: iNews/ Dharmawan Hadi)

SUKABUMI, iNews.id - Polres Sukabumi menggelar rekonstruksi pembunuhan penagih utang (debt colector) bank emok, Rabu (20/12/2023). Diketahui jika korban masih bernyawa setelah dipukul pipa besi lalu ditidurkan di kamar dan dicekik hingga tewas.

Rekonstruksi perkara kasus pembunuhan yang dilakukan perempuan berinisial PS (28) ini digelar di dua tempat kejadian perkara (TKP). Lokasi pertama berada di rumah tersangka di Jalan Lio Santa RT 03/01, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi. Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan disaksikan warga sekitar yang berkerumun di sekitar TKP. 

Tim INAFIS dan Jaksa Penuntut Umum, Jaja Subagja turut menyaksikan jalannya rekonstruksi. Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, total ada 48 adegan yang diperagakan. Setelah dari rumah tersangka, rekonstruksi dilanjutkan di Sungai Cipelang tempat di mana jasad korban dibuang.

"Baik kami sudah lakukan rekonstruksi terkait kelengkapan berkas perkara tadi dilaksanakan 48 adegan. Kemudian saat ini juga kita akan melanjutkan ke TKP kedua yaitu tempat pembuangan jenazah," ujar Bagus, Rabu (20/12/2023).

Bagus mengungkapkan, kematian korban diperagakan pada adegan ke 30 saat berada di kamar rumah tersangka pada saat pelaku menyimpan korban dengan menidurkan korban di kasur. Pada saat itu, diduga korban masih bernyawa dan ada napasnya.

"Keterangan dari rekonstruksi ini akan disesuaikan kembali dengan keterangan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari pelaku. Untuk sejauh ini, PS masih menjadi tersangka tunggal dalam perkara tersebut," ujar Bagus.

Terkait dugaan keterlibatan anak tersangka dalam kasus ini, lanjut Bagus, pihaknya belum bisa menetapkannya. Alasannya masih akan disesuaikan dengan keterangan dari rekonstruksi.

"Justru kita dengan kelengkapan rekonstruksi ini kita akan lakukan ekspos artinya lakukan rilis gelar perkara dengan jaksa apakah ada temuan baru alat bukti baru ataukah memang sesuai dengan keterangan dari tersangka dari BAP yang ada," ujar Bagus.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network