PURWAKARTA, iNews.id - Proses hukum terhadap RDI (15), anak pedangdut Lilis Karlina yang ditangkap karena mengedarkan obat terlarang, berlanjut. Kepada polisi, RDI mengaku menggunakan uang hasil penjualan obat terlarang untuk hura-hura dan membeli sabu.
Selama pemeriksaan, RDI didampingi kuasa hukum yang disediakan negara. Bocah kelas 3 SMP itu terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sejak Selasa (14/3/2023), RDI ditahan di Lapas Anak Sukamiskin Bandung. RDI akan ditahan 7 hari selama proses pemeriksaan. Proses hukum terhadap RDI dilakukan khusus, melibatkan Dinas Sosial (Dinsos) Purwakarta dan Bapas Bandung, karena dia masih di bawah umur.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, kepada penyidik Satres Narkoba Polres Purwakarta, RDI mengaku membeli ribuan butir obat terlarang berbagai jenis secara online.
"Kemudian RDI menjual kembali (obat terlarang) dengan cara dikemas ulang. Dari hasil penjualan barang haram, RDI bisa meraup jutaan rupiah setiap hari. Uang hasil penjualan digunakan RDI untuk hura-hura dengan teman-temannya," kata Kapolres Purwakarta.
AKBP Edwar Zulkarnain menyatakan, berdasarkan keterangan RDI, dia bergaul dengan pemuda di lingkungan sekitar yang usianya lebih dewasa. "Dia bergaul dengan pemuda sekitar yang usianya 20 tahun ke atas. Uang hasil penjualan (obat terlarang) dipakai untuk mabuk-mabuk," ujar AKBP Edwar Zulkarnain.
Editor : Agus Warsudi
Anak Lilis Karlina lilis karlina obat terlarang obat terlarang daftar g peredaran obat terlarang edarkan obat terlarang Kabupaten Purwakarta purwakarta polres purwakarta
Artikel Terkait