Kapolres Garut KBP Widhanto Hadicaksono (dua dari kanan) menunjukkan obat terlarang yang disita dari penjual. Selain itu, petugas Polres Garut juga menangkap 79 remaja pembeli obat terlarang itu. (Foto: iNews/Ii Solihin)
Puluhan remaja yang ditangkap dalam razia preman, dikumpulkan di aula Mapolresta Garut untuk didata dan dilakukan pemeriksaan. (Foto: iNews/Ii Solihin)

Ke-79 remaja tersebut, ujar AKBP Widhanto Hadicaksono, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan secara intensif. Jika tidak memenuhi unsur pidana, akan dilakukan pembinaan. "Sementara dua orang lain sudah ditetapkan sebagai tersangka. Satu pemasok obat dan satu lagi pemilik toko," ujar AKBP Widhanto.

Kapolres Garut menuturkan, tak akan membiarkan peredaran obat terlarang di Kabupaten Garut. Sebab, obat terlarang dapat memicu kriminalitas dan aksi premanisme. Karena itu, jajaran Polres Garut akan melakukan penindakan terhadap para penjual obat terlarang lainnya.
 
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutur Kapolres Garut.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network