GARUT, iNews.id - Puluhan remaja di Kabupaten Garut, Jawa Barat ditangkap jajaran Polres Garut ketika bertransaksi obat-obatan terlarang di sebuah toko di kawasan Bundaran Suci, Kecamatan Karangpawitan. Selain menangkap para pembeli, polisi pun menetapkan dua tersangka penyuplai obat terlarang dan pemilik toko.
Dalam operasi preman yang digelar pada Jumat (18/6/2021) petang itu, jajaran Polres Garut menangkap 81 orang yang tepergok sedang membeli obatan-obatan terlarang.
Dari jumlah tersebut, 79 remaja terdiri atas pengangguran, pelajar, mahasiswa, dan empat perempuan. Mereka merupakan pembeli, sedangkan dua lainnya pemasok obat terlarang dan pemilik toko.
"Petugas juga mengamankan 50 sepeda motor dan satu mobil. Sebanyak 1.884 butir obat-obatan terlarang, seperti Tramadol dan yang lainnya, serta uang hasil penjualan," kata Kapolres Garut AKBP Widhanto Hadicaksono.
Editor : Agus Warsudi
garut kabupaten garut polres garut pengangkapan preman polisi razia preman polisi tangkap preman preman obat terlarang obat terlarang daftar g peredaran obat terlarang
Artikel Terkait