Kapolres Garut KBP Widhanto Hadicaksono (dua dari kanan) menunjukkan obat terlarang yang disita dari penjual. Selain itu, petugas Polres Garut juga menangkap 79 remaja pembeli obat terlarang itu. (Foto: iNews/Ii Solihin)

GARUT, iNews.id - Puluhan remaja di Kabupaten Garut, Jawa Barat ditangkap jajaran Polres Garut ketika bertransaksi obat-obatan terlarang di sebuah toko di kawasan Bundaran Suci, Kecamatan Karangpawitan. Selain menangkap para pembeli, polisi pun menetapkan dua tersangka penyuplai obat terlarang dan pemilik toko.

Dalam operasi preman yang digelar pada Jumat (18/6/2021) petang itu, jajaran Polres Garut menangkap 81 orang yang tepergok sedang membeli obatan-obatan terlarang. 

Dari jumlah tersebut, 79 remaja terdiri atas pengangguran, pelajar, mahasiswa, dan empat perempuan. Mereka merupakan pembeli, sedangkan dua lainnya pemasok obat terlarang dan pemilik toko.

"Petugas juga mengamankan 50 sepeda motor dan satu mobil. Sebanyak 1.884 butir obat-obatan terlarang, seperti Tramadol dan yang lainnya, serta uang hasil penjualan," kata Kapolres Garut AKBP Widhanto Hadicaksono.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network