GARUT, iNews.id - Puluhan remaja di Kabupaten Garut, Jawa Barat ditangkap jajaran Polres Garut ketika bertransaksi obat-obatan terlarang di sebuah toko di kawasan Bundaran Suci, Kecamatan Karangpawitan. Selain menangkap para pembeli, polisi pun menetapkan dua tersangka penyuplai obat terlarang dan pemilik toko.
Dalam operasi preman yang digelar pada Jumat (18/6/2021) petang itu, jajaran Polres Garut menangkap 81 orang yang tepergok sedang membeli obatan-obatan terlarang.
Dari jumlah tersebut, 79 remaja terdiri atas pengangguran, pelajar, mahasiswa, dan empat perempuan. Mereka merupakan pembeli, sedangkan dua lainnya pemasok obat terlarang dan pemilik toko.
"Petugas juga mengamankan 50 sepeda motor dan satu mobil. Sebanyak 1.884 butir obat-obatan terlarang, seperti Tramadol dan yang lainnya, serta uang hasil penjualan," kata Kapolres Garut AKBP Widhanto Hadicaksono.
Ke-79 remaja tersebut, ujar AKBP Widhanto Hadicaksono, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan secara intensif. Jika tidak memenuhi unsur pidana, akan dilakukan pembinaan. "Sementara dua orang lain sudah ditetapkan sebagai tersangka. Satu pemasok obat dan satu lagi pemilik toko," ujar AKBP Widhanto.
Kapolres Garut menuturkan, tak akan membiarkan peredaran obat terlarang di Kabupaten Garut. Sebab, obat terlarang dapat memicu kriminalitas dan aksi premanisme. Karena itu, jajaran Polres Garut akan melakukan penindakan terhadap para penjual obat terlarang lainnya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutur Kapolres Garut.
Editor : Agus Warsudi
garut kabupaten garut polres garut pengangkapan preman polisi razia preman polisi tangkap preman preman obat terlarang obat terlarang daftar g peredaran obat terlarang
Artikel Terkait