Sebagaimana diketahui, DNA Pro adalah platform aplikasi robot trading yang masuk ke dalam daftar investasi ilegal. Hal itu didasarkan atas keputusan yang ditetapkan oleh Satgas Waspada Investasi OJK dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Pengawas perdagangan dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan dan petugas Bappebti menyegel Kantor Pusat DNA Pro Akademi yang terletak di Jakarta Barat pada Januari 2022 lalu.
Editor : Agus Warsudi
cara kerja robot trading investasi robot trading korban robot trading robot trading dna pro bos dna pro kasus dna pro pn bandung pengadilan negeri bandung
Artikel Terkait