BANDUNG, iNews.id - Sepuluh terdakwa kasus robot trading ilegal DNA Pro yang meraup Rp344 miliar dari para member, dijatuhi hukum 2, 3, dan 4 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (31/1/2023).
Ke-10 terdakwa kasus robot trading DNA Pro, antara lain, Daniel Abe, Rudy Kusuma, Robby Setiadi, Dedi Tumaidi, Yoshua Try Sutrisno, Frankie Yulianto Nurdian, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, dan Hans Andre Supit.
Majelis Hakim yang diketuai Hera Kartiningsih membacakan vonis untuk terdakwa Daniel Abe, Direktur Utama PT DNA Pro Akademi dan Dedi Tumaidi, Exchanger tim Founder RUDUTZ.
"Kedua terdakwa, Daniel Abe dan Dedi Tumiadi, divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair 1 tahun penjara," kata Hera Kartiningsih.
Kemudian, Hera Kartiningsih membacakan vonis terhadap terdakwa Rudy Kusuma yang menjabat selaku Founder tim Founder RUDUTZ, Jerry Gunandar yang menjabat sebagai Founder dan Exchanger Tim Founder Octopus dan Exchanger Tim Founder 007.
Editor : Agus Warsudi
cara kerja robot trading investasi robot trading korban robot trading robot trading dna pro bos dna pro kasus dna pro pn bandung pengadilan negeri bandung
Artikel Terkait