Ketua majelis hakim Hera Kartiningsih saat membacakan vonis terhadap 10 terdakwa kasus robot trading ilegal DNA Pro di PN Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Sepuluh terdakwa kasus robot trading ilegal DNA Pro yang meraup Rp344 miliar dari para member, dijatuhi hukum 2, 3, dan 4 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (31/1/2023). 

Ke-10 terdakwa kasus robot trading DNA Pro, antara lain, Daniel Abe, Rudy Kusuma, Robby Setiadi, Dedi Tumaidi, Yoshua Try Sutrisno, Frankie Yulianto Nurdian, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, dan Hans Andre Supit. 

Majelis Hakim yang diketuai Hera Kartiningsih membacakan vonis untuk terdakwa Daniel Abe, Direktur Utama PT DNA Pro Akademi dan Dedi Tumaidi, Exchanger tim Founder RUDUTZ. 

"Kedua terdakwa, Daniel Abe dan Dedi Tumiadi, divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair 1 tahun penjara," kata Hera Kartiningsih.

Kemudian, Hera Kartiningsih membacakan vonis terhadap terdakwa Rudy Kusuma yang menjabat selaku Founder tim Founder RUDUTZ, Jerry Gunandar yang menjabat sebagai Founder dan Exchanger Tim Founder Octopus dan Exchanger Tim Founder 007.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network