"Menjatuhkan pidana pada terdakwa tersebut di atas dengan pidana masing-masing 2 tahun dan denda Rp1 miliar apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tutur dia.
Majelis hakim juga mengungkapkan sejumlah hal yang dinilai meringankan dan memberatkan putusan. Hal yang dinilai memberatkan, yakni, perbuatan para terdakwa dinilai telah meresahkan dan merugikan para member hingga mencapai angka sekitar Rp344 miliar. "Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan member," ucap Hera Kartiningsih.
Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Terdakwa juga disebut bukan merupakan pelaku utama dalam kasus itu. "Terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," ujar dia.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Editor : Agus Warsudi
cara kerja robot trading investasi robot trading korban robot trading robot trading dna pro bos dna pro kasus dna pro pn bandung pengadilan negeri bandung
Artikel Terkait