Ketua majelis hakim Hera Kartiningsih saat membacakan vonis terhadap 10 terdakwa kasus robot trading ilegal DNA Pro di PN Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa tersebut di atas dengan pidana masing-masing 2 tahun dan denda Rp1 miliar apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tutur dia.

Majelis hakim juga mengungkapkan sejumlah hal yang dinilai meringankan dan memberatkan putusan. Hal yang dinilai memberatkan, yakni, perbuatan para terdakwa dinilai telah meresahkan dan merugikan para member hingga mencapai angka sekitar Rp344 miliar. "Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan member," ucap Hera Kartiningsih.

Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Terdakwa juga disebut bukan merupakan pelaku utama dalam kasus itu. "Terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," ujar dia.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network