"Minggu kemarin kami sudah buat surat rekomendasi ke Pemprov Jabar agar gubernur mengambil langkah dan mendorong ke pusat soal percepatan perizinan usaha tambang. Jangan sampai terjadi banyak PHK dan pegawai menjadi korban," tandasnya.
Didin Saefudin (42) , sopir dump truk pengangkut batu di PT Akarna Marindo, mengatakan, sudah tidak lagi bekerja. Sebab perusahaan tambang di Kampung Sanghyang, Desa Cipatat, Kecamatan Cipatat, KBB, tempatnya bekerja telah habis izinnya pada Selasa (6/6/2023).
Didin telah bekerja di perusahaan tambang itu sejak 2016. Mobil truk miliknya disewa PT Akarna Marindo untuk mengangkut batu dari lokasi tambang ke perusahaan Multi Marmer.
Setiap ton batu yang diangkut dibayar oleh perusahaan sebesar Rp22.000. Dalam sekali angkut bisa membawa muatan seberat 16 ton.
"Saya sudah tidak kerja lagi. Sekarang bingung mau kerja apa buat mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari keluarga di rumah," kata Didin Saefudin.
Editor : Agus Warsudi
bandung barat kabupaten bandung barat izin usaha izin usaha pertambangan tutup izin usaha cabut izin usaha perusahaan tambang batu
Artikel Terkait