Sebelumnya, Bupati Sukabumi Marwan Hamami melayangkan surat hasil pemeriksaan inspektorat terkait pelaksanaan anggaran bantuan hukum yang bersumber dari dana desa di 85 desa.
Dalam surat tersebut, Bupati Marwan Hamami memerintahkan 85 desa yang telah menyetorkan dana pendampingan atau bantuan hukum ke salah satu law firm atau kantor pengacara agar dikembalikan ke rekening kas desa.
Editor : Agus Warsudi
alokasi dana desa anggaran dana desa dana desa kades korupsi dana desa korupsi dana desa pengawasan dana desa penyelewengan dana desa Bupati Sukabumi Kabupaten Sukabumi
Artikel Terkait