Ratusan investor menggeruduk rumah bos investasi bodong di Desa Pegagan, Palimanan, Cirebon. (FOTO: iNews/TOISKANDAR)

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber Kabupaten Cirebon telah menyita sejumlah  aset milik PT CSI. Nilai aset itu sekitar 27 miliar. Namun aset tersebut tak cukup untuk mengembalikan semua dana milik investor yang mencapai nilai Rp2,1 triliun.

Kasus invesatasi bodong PT CSI  terenduk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selanjutnya, aparat penegak hukum melakukan pengusutan. Berdasarkan keputusan OJK, PT CSI ditetapkan sebagai investasi bodong dan tidak berizin. Moh Yahya dan Imam Santoso, pimpinan PT CSI pun diseret ke pengadilan dan vonis masing-masing 7 tahun penjara. Kedua terpidana itu sudah bebas sejak 2021 lalu. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network