Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber Kabupaten Cirebon telah menyita sejumlah aset milik PT CSI. Nilai aset itu sekitar 27 miliar. Namun aset tersebut tak cukup untuk mengembalikan semua dana milik investor yang mencapai nilai Rp2,1 triliun.
Kasus invesatasi bodong PT CSI terenduk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selanjutnya, aparat penegak hukum melakukan pengusutan. Berdasarkan keputusan OJK, PT CSI ditetapkan sebagai investasi bodong dan tidak berizin. Moh Yahya dan Imam Santoso, pimpinan PT CSI pun diseret ke pengadilan dan vonis masing-masing 7 tahun penjara. Kedua terpidana itu sudah bebas sejak 2021 lalu.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait