Ratusan investor menggeruduk rumah bos investasi bodong di Desa Pegagan, Palimanan, Cirebon. (FOTO: iNews/TOISKANDAR)

CIREBON, iNews.id - Ratusan warga dari berbagai daerah menggeruduk rumah Moh Yahya, pimpinan atau bos perusahaan investasi bodong PT CSI di Blok Kempek, Desa Pegagan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Sabtu (14/5/2022). Mereka menuntut Moh Yahya mengembalikan uang yang telah diinvestasikan.

Diketahui, Moh Yahya, yang merupakan pimpinan perusahaan investasi bodong bernama Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) telah divonis bersalah dan divonis hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada 2016 silam.

Namun, sejak vonis dijatuhkan sampaia saat ini, uang investasi milik para investor tak kunjung dikembalikan. Dana yang terkumpul dalam investasi bodong itu sangat besar, mencapai Rp2 triliun. 

Para nasabah tertarik menanamkan uang dengan besaran bervariasi, karena CSI berkedok investasi syariah. Seolah-olah, investasi CSI amanah karena berlatar belakang agama. Sehingga para investor yakin pengelola CSI amanah. Ternyata kenyataan yang mereka dapat justru sebaliknya.

Total uang investor yang diduga digelapkan oleh Moh Yahya dan pengelola PT CSI mencapai Rp2 triliun. Sejak 2016 jatuh vonis, sampai sekrang, belum ada pengembalian sama sekali kepada para investor.

"Kami kesal karena uang investasi tidak kunjung dikembalikan oleh pimpinan CSI. Padahal sejak 2016, Moh Yahya terus menjanjikan pengembalian. Namun sampai sekarang tidak pernah terealisasi," kata Maruli, korban investasi bodong CSI.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber Kabupaten Cirebon telah menyita sejumlah  aset milik PT CSI. Nilai aset itu sekitar 27 miliar. Namun aset tersebut tak cukup untuk mengembalikan semua dana milik investor yang mencapai nilai Rp2,1 triliun.

Kasus invesatasi bodong PT CSI  terenduk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selanjutnya, aparat penegak hukum melakukan pengusutan. Berdasarkan keputusan OJK, PT CSI ditetapkan sebagai investasi bodong dan tidak berizin. Moh Yahya dan Imam Santoso, pimpinan PT CSI pun diseret ke pengadilan dan vonis masing-masing 7 tahun penjara. Kedua terpidana itu sudah bebas sejak 2021 lalu. 


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network