Polisi menyita ratusan botol miras. (Foto/ISTIMEWA)

Kasat Sabhara Polres Cimahi menuturkan, razia miras itu dilakukan karena di Kota Cimahi dan KBB ada peraturan daerah (Perda) terkait 0 persen miras. 

Dengan peraturan itu, petugas gencar memberantas peredaran miras.  Semua miras yang sudah disita itu nantinya akan dimusnahkan.  

Sedangkan kepada para penjual miras dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Untuk itu Polres Cimahi juga akan berkoordinasi dengan petugas Satpol PP Cimahi dan KBB.

"Kebanyakan penjual miras berpura-pura menjual jamu maupun produk lain. Tapi itu hanya untuk menyamarkan dan mengelabui petugas," tutur dia.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network