Alat peraga kampanye ditertibkan karena salahi aturan (Foto: iNews/Eddie Prayitno)

CIMAHI, iNews.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi mengingatkan agar tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di pohon-pohon. Pasalnya, dengan memasang APK dengan cara dipaku pada bisa bisa berdampak pada kerusakan.

Jika dalam jangka waktu lama bisa saja pertumbuhan pohon jadi terganggu bahkan bisa menyebabkan pohon mati. 

"Partai politik atau para calon legislatif diimbau agar tidak memasang alat sosialisasi di pohon, terutama dengan menggunakan paku," kata Kepala Bidang Tata Lingkungan, DLH Kota Cimahi, Agus Irwan Kustiawan, Kamis (25/5/2023).

Hal tersebut perlu diingatkan mengingat tidak lama lagi tahapan Pemilu 2024 khususnya pemilihan legislatif (Pileg) akan memasuki masa kampanye. Apalagi pohon merupakan spot yang dilarang untuk dipasangi berbagai alat sosialisasi apapun. 

Ketentuan itu tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, Perda Kota Cimahi Nomor 16 tahun 2018 tentang Izin Reklame dan Perda Kota Cimahi Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network